Pertanyaan :
Apa hukum mengadakan perlombaan tartil al-Qur’anul Karim bagi wanita dengan kehadiran kaum laki-laki?
Jawaban :
Wanita mentartilkan bacaan a-Qur’an dengan kehadiran laki-laki (yang bukan mahrom, red) adalah tidak boleh, karena dikhawatirkan adanya fitnah bagi mereka. Dan syari’at telah datang untuk menutup segala yang bisa menjerumuskan kepada yang haram.
Seorang pengajar al-Qur’an (laki-laki,red) jika mengajari wanita melalui telepon kemudian para wanita tersebut membaca dan memperdengarkan suaranya kepada pengajar al-Qur’an tadi, maka hukumnya sama dengan jika ia mendengar suara qiro’ah mereka dari balik hijab dengan tidak terlihatnya para wanita tersebut, fitnah terjadi pada dua keadaan ini. Baik ia mendengar suara mereka melalui media udara atau angin tanpa perantara kabel atau dengan kabel (telepon, dll. red) maka sesungguhnya suara tersebut adalah suara wanita itu juga.
Dan suara wanita bukanlah aurat, menyelisihi dengan apa yang masyhur di kalangan orang-orang, akan tetapi disyaratkan pada hal ini suaranya tersebut adalah suara yang biasa. Adapun jika wanita itu membaca dengan ghunnah, iqlab dan idzhar dan.. dan.. seterusnya… dan mad thobi’i, muttashil, dan munfashil. Dan ini merupakan tajwid, Rasulullah SAW bersabda
“Barangsiapa yang tidak melagukan al-Qur’an maka ia bukan dari golongan kami”
Jadi wanita juga seharusnya melagukan al-Qur’an, akan tetapi tidak boleh di hadapan laki-laki secara mutlak, baik dengan melalui siaran atau telepon.
Dikutip dari http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=75 dan http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=70
Koq tiba-tiba saya ngebahas kaya beginian? Hahaha… Belum.. Saya belum tobat sodara-sodara, saya masih gila seperti yang anda kenal. Jadi ceritanya tuh pada suatu diskusi, saya “dipesenin” sama mas Miftah -sesepuh Kepegawaian- untuk tidak mengeraskan suara pada saat tilawah, mengapa :
- Dikhawatirkan akan timbul fitnah, apalagi bagi wanita.
- Saat anda sedang tilawah, tidak semua orang mau mendengarkan Al Qur’an, jadi meskipun bertilawah itu baik tapi jika malah mengganggu kenyamanan orang lain, tentu sudah tidak baik lagi kan?!
Lagipula dari segi diri saya pribadi, saya ga pede kalo ngaji dengan suara keras, ga pede karena ngaji saya blom bagus-bagus amat. Ketika saya pertama kali tahu bahwa seorang wanita sebaiknya mengaji dengan suara yang lirih, saya kaget, sebab di lingkungan rumah saya di Probolinggo ibu-ibu pengajian di sana hampir setiap minggu sekali pasti menyelenggarakan pengajian yang diisi dengan tilawah yang celakanya melalui pengeras suara di masjid. Terlebih lagi ketika bulan Ramadhan tiba, tiap musholla berlomba-lomba meng-upgrade pengeras suaranya supaya berbunyi lebih kencang dibanding yang lain. Namun karena hal itu bukan sesuatu yang baru bagi kami, maka kami menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Mas Miftah akhirnya menutup diskusi kami supaya jangan menjadi salah satu wanita yang mengaji dengan suara yang keras kecuali jika di suatu majelis yang pesertanya adalah sesama akhwat dan majelis itu konsen untuk mendengarkan tilawah.

gambar dari google